Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2020
- Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2020. Petunjuk Teknis Bantuan Opersional Sekolah (BOS) pada Madrasah resmi di menetapkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019.
Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 merupakan ajaran bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Opersional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan pada Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana derma operasioanl Pendidikan pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelakasanaan derma operasioanl Sekolah pada madrasah tahun anggaran 2020 ialah memuat prosedur pelaksanaan dana BOS, penggunaan dana BOS, monitoring dan supervisi dana BOS, pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan pendidikan pada Madrasah MI, MTs, MA dan MAK naik. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 merupakan ajaran bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Opersional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan pada Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana derma operasioanl Pendidikan pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelakasanaan derma operasioanl Sekolah pada madrasah tahun anggaran 2020 ialah memuat prosedur pelaksanaan dana BOS, penggunaan dana BOS, monitoring dan supervisi dana BOS, pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan pendidikan pada Madrasah MI, MTs, MA dan MAK naik. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
- MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun;
- MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun;
- MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
Waktu dan Mekanisme Penyaluran BOS Madrasah Tahun 2020/2021 dengan ketentuan sebagai sebagai berikut:
- Penyaluran dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari hingga dengan Desember 2020.
- Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dila.kukan dalam dua tahap atau tiap semester, ialah Tahap I (Januari-Juni 2020) dan Tahap II (Juli-Desember 2020).
- Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat disalurkan melalui alokasi DIPA pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkemya dila.kukan melalui alokasi DIPA Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
- Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN dila.kukan melalui alokasi DIPA pada masing-maisng Satuan Kerja Madrasah Negeri tersebut.
Informasi selengkapnya anda sanggup mendownload petunjuk teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2020 silahkan melalui tautan link yang aku sematkan dibawah ini;
Juknis BOS Madrasah 2020 PDF, Unduh
Demikainlah Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar