Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah

Pp Nomor 88 Tahun 2019 Ihwal Kesehatan Kerja

Gambar
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja. Kesehatan Kerja ialah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja semoga hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta efek jelek yang diakibatkan dari pekerjaan. Kesehatan pekerja sebagai bab dari kesehatan masyarakat perlu menerima perhatian dan pelindungan semoga pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa. Dalam rangka menunjukkan pelindungan bagi pekerja semoga sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan  upaya kesehatan  kerja  yang  merupakan bab dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dinyatakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja Pasal 2: (1)  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. (2)  Penyelenggaraan...

Perpres Nomor 86 Tahun 2019 Wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Gambar
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Mengakomodir kebutuhan keterwakilan masing-masing jenis tenaga kesehatan, perlu melaksanakan pembiasaan terhadap susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan  Indonesia. Untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tenaga  kesehatan, keperawatan, dan  kebidanan, perlu melaksanakan pembiasaan kiprah dan hak keuangan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Karnanya Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden terbaru nomor 86 tahun 2019 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Status dari Peraturan Presiden Nomor (No) 86 Tahun 2019 ialah Perubahan atas  Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017  Nomor 208),  diubah sebagai berikut: Dinyatk...

Inpres Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Percepatan Akomodasi Berusaha

Gambar
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan  investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, dengan ini menginstruksikan: Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian  Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia;  dan 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Untuk PERTAMA Kepala Badan  Koordinasi Penanaman Modal untuk: 1. mengoordinasikan     langkah-langkah     perbaikan yang  diperlukan  dalam rangka  peningkatan peringkat Ease  ofDoing Business; 2. melaksanakan evaluasi  pelaksanaan penzman berusaha  dan santunan fasilitas  investasi yang dilakukan   dan  diberikan  oleh  Kementerian/ Lembaga; 3. menyampaikan  rekomendasi  hasil  penilaia...

Perpres Nomor 89 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Pegawai Tvri

Gambar
- Perpres Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Pegawai TVRI . Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 30 Desembar 2019. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI yakni PNS yang menurut keputusan pejabat yang berwenang diangkat  dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan sumbangan kinerja setiap bulan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di  Lingkungan  Lembaga Penyiaran  Publik Televisi Republik Indonesia. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: Pegawai TVRI yang  tidak memiliki jabatan  tertentu; Pegawai...

Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Wacana Juknis Dak Fisik 2020

Gambar
- Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik 2020. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik ialah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus fisik yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional. Untuk melakukan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l9 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Presiden Joko Widodo memutuskan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019. Berdasarkan Perturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: a. DAK Fisik Reguler; b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi. DAK Fisik bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahu...

Pp Nomor 87 Tahun 2019 Perihal Perusahaan Asuransi Berbentuk Perjuangan Bersama

Gambar
- PP Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama yaitu tubuh aturan yang menyelenggarakan perjuangan asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada ketika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 wacana Perasuransian diundangkan. Berdasarkan Peratuan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama Pasal 2, Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang perjuangan asuransi jiwa. Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama: a. tidak menerbitkan saham; b. tidak mempunyai modal disetor; c. mempunyai ekuitas; d. dimiliki oleh Anggota; e. menerbitkan produk asuransi yang menjadikan pembagian laba dan kerugian atas aktivitas Usaha Bersama bagi Anggota; dan f. mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota. Dinyatakan Pasal 4 PP Nomor 87 Tahun 2019, Anggaran Dasar paling sedikit memuat: a. nama dan daerah kedu...

Perpres 90 Tahun 2019 Perihal Tubuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Gambar
- Perpres Nomor 90 Tahun 2019 wacana Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Pressiden Nomor 90 Tahun 2019 di tetapkan 30 Desember 2019 untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melakukan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l7 wacana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan acara sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 dibuat BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pe...

Pp Nomor 88 Tahun 2019 Ihwal Kesehatan Kerja

Gambar
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja. Kesehatan Kerja ialah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja semoga hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta efek jelek yang diakibatkan dari pekerjaan. Kesehatan pekerja sebagai bab dari kesehatan masyarakat perlu menerima perhatian dan pelindungan semoga pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa. Dalam rangka menunjukkan pelindungan bagi pekerja semoga sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan  upaya kesehatan  kerja  yang  merupakan bab dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dinyatakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja Pasal 2: (1)  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. (2)  Penyelenggaraan...

Perpres Nomor 86 Tahun 2019 Wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Gambar
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Mengakomodir kebutuhan keterwakilan masing-masing jenis tenaga kesehatan, perlu melaksanakan pembiasaan terhadap susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan  Indonesia. Untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tenaga  kesehatan, keperawatan, dan  kebidanan, perlu melaksanakan pembiasaan kiprah dan hak keuangan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Karnanya Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden terbaru nomor 86 tahun 2019 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Status dari Peraturan Presiden Nomor (No) 86 Tahun 2019 ialah Perubahan atas  Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017  Nomor 208),  diubah sebagai berikut: Dinyatk...

Inpres Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Percepatan Akomodasi Berusaha

Gambar
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan  investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, dengan ini menginstruksikan: Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian  Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia;  dan 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Untuk PERTAMA Kepala Badan  Koordinasi Penanaman Modal untuk: 1. mengoordinasikan     langkah-langkah     perbaikan yang  diperlukan  dalam rangka  peningkatan peringkat Ease  ofDoing Business; 2. melaksanakan evaluasi  pelaksanaan penzman berusaha  dan santunan fasilitas  investasi yang dilakukan   dan  diberikan  oleh  Kementerian/ Lembaga; 3. menyampaikan  rekomendasi  hasil  penilaia...

Perpres Nomor 89 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Pegawai Tvri

Gambar
- Perpres Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Pegawai TVRI . Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 30 Desembar 2019. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI yakni PNS yang menurut keputusan pejabat yang berwenang diangkat  dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan sumbangan kinerja setiap bulan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di  Lingkungan  Lembaga Penyiaran  Publik Televisi Republik Indonesia. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: Pegawai TVRI yang  tidak memiliki jabatan  tertentu; Pegawai...

Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Wacana Juknis Dak Fisik 2020

Gambar
- Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik 2020. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik ialah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus fisik yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional. Untuk melakukan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l9 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Presiden Joko Widodo memutuskan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019. Berdasarkan Perturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: a. DAK Fisik Reguler; b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi. DAK Fisik bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahu...

Pp Nomor 87 Tahun 2019 Perihal Perusahaan Asuransi Berbentuk Perjuangan Bersama

Gambar
- PP Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama yaitu tubuh aturan yang menyelenggarakan perjuangan asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada ketika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 wacana Perasuransian diundangkan. Berdasarkan Peratuan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama Pasal 2, Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang perjuangan asuransi jiwa. Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama: a. tidak menerbitkan saham; b. tidak mempunyai modal disetor; c. mempunyai ekuitas; d. dimiliki oleh Anggota; e. menerbitkan produk asuransi yang menjadikan pembagian laba dan kerugian atas aktivitas Usaha Bersama bagi Anggota; dan f. mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota. Dinyatakan Pasal 4 PP Nomor 87 Tahun 2019, Anggaran Dasar paling sedikit memuat: a. nama dan daerah kedu...

Perpres 90 Tahun 2019 Perihal Tubuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Gambar
- Perpres Nomor 90 Tahun 2019 wacana Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Pressiden Nomor 90 Tahun 2019 di tetapkan 30 Desember 2019 untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melakukan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l7 wacana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan acara sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 dibuat BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pe...