Postingan

Menampilkan postingan dengan label Permendikbud

Permendikbud 45 Tahun 2019 Ihwal Organisasi Dan Tata Kerja Kemdikbud

Gambar
- Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud. Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rancangan Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut: 1. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. 2. Kementerian...

Kepmendikbud 497/M/2019 Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Kemendikbud

Gambar
- Kepmendikbud Nomor 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Kemendikbud. Dalam rangka meningkatkan keamanan dokumen dan mempercepat proses layanan kepegawaian, perlu dilakukan sistem penandatanganan elektronik untuk naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini telah terbit Kepmendikbud No. 497-M-2019 yang ditetapakan pada tanggal 12 Desember oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Berikut ini isi teks dari Kepmendikbud Nomor 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: KESATU  : Menetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KEDUA : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri atas: a. Menteri; b. Sek...

Permendikbud 45 Tahun 2019 Ihwal Organisasi Dan Tata Kerja Kemdikbud

Gambar
- Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud. Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rancangan Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut: 1. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. 2. Kementerian...

Kepmendikbud 497/M/2019 Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Kemendikbud

Gambar
- Kepmendikbud Nomor 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Kemendikbud. Dalam rangka meningkatkan keamanan dokumen dan mempercepat proses layanan kepegawaian, perlu dilakukan sistem penandatanganan elektronik untuk naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini telah terbit Kepmendikbud No. 497-M-2019 yang ditetapakan pada tanggal 12 Desember oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Berikut ini isi teks dari Kepmendikbud Nomor 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: KESATU  : Menetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KEDUA : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri atas: a. Menteri; b. Sek...