Inpres Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Percepatan Akomodasi Berusaha
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia; dan
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Untuk PERTAMA
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
1. mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease ofDoing Business;
2. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penzman berusaha dan santunan fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/ Lembaga;
3. menyampaikan rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan
4. memfasilitasi dan memperlihatkan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan penzman berusaha dan santunan kemudahan investasi.
KEDUA
Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diharapkan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1. mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kernenterian/ Lembaga;
2. mengurangi jumlah, penyederhanaan mekanisme dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penzman berusaha di masing-masing Kernenterian/ Lembaga;
3. menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3;
4. mendelegasikan kewenangan penzman berusaha dan santunan kemudahan investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
5. menugaskan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan santunan kemudahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3 dan angka 4.
KETIGA
Dalam melaksanakan Diktum KEDUA angka 1 dan angka 2, Menteri/Kepala Lembaga biar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu.
KEEMPAT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
1. menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan santunan kemudahan investasi yang didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 4; dan
2. melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diharapkan kepada Presiden.
KELI MA : Sekretaris Kabinet melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden.
KEENAM : Melaksanakan Instruksi Presiden mi dengan penuh tanggung jawab.
Kepada :
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia; dan
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Untuk PERTAMA
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
1. mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease ofDoing Business;
2. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penzman berusaha dan santunan fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/ Lembaga;
3. menyampaikan rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan
4. memfasilitasi dan memperlihatkan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan penzman berusaha dan santunan kemudahan investasi.
KEDUA
Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diharapkan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1. mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kernenterian/ Lembaga;
2. mengurangi jumlah, penyederhanaan mekanisme dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penzman berusaha di masing-masing Kernenterian/ Lembaga;
3. menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3;
4. mendelegasikan kewenangan penzman berusaha dan santunan kemudahan investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
5. menugaskan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan santunan kemudahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3 dan angka 4.
KETIGA
Dalam melaksanakan Diktum KEDUA angka 1 dan angka 2, Menteri/Kepala Lembaga biar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu.
KEEMPAT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
1. menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan santunan kemudahan investasi yang didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 4; dan
2. melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diharapkan kepada Presiden.
KELI MA : Sekretaris Kabinet melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden.
KEENAM : Melaksanakan Instruksi Presiden mi dengan penuh tanggung jawab.
Inpres Nomor 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian info Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang sanggup saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar