Inpres Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Percepatan Akomodasi Berusaha

- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan  investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, dengan ini menginstruksikan:

Kepada :
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Kepolisian  Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;  dan
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.


Untuk PERTAMA
Kepala Badan  Koordinasi Penanaman Modal untuk:
1. mengoordinasikan     langkah-langkah     perbaikan yang  diperlukan  dalam rangka  peningkatan peringkat Ease  ofDoing Business;
2. melaksanakan evaluasi  pelaksanaan penzman berusaha  dan santunan fasilitas  investasi yang dilakukan   dan  diberikan  oleh  Kementerian/ Lembaga;
3. menyampaikan  rekomendasi  hasil  penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri/Kepala Lembaga;  dan
4. memfasilitasi dan memperlihatkan layanan kepada pelaku   usaha dalam pengurusan penzman berusaha dan santunan kemudahan investasi.

KEDUA
 Menteri/Kepala Lembaga  untuk  mengambil langkah-langkah yang diharapkan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1. mengidentifikasi dan  mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kernenterian/ Lembaga;
2. mengurangi  jumlah,  penyederhanaan  mekanisme dan   persyaratan,  serta  percepatan  penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan  yang mengatur mengenai penzman berusaha di masing-masing Kernenterian/ Lembaga;
3. menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Diktum  PERTAMA angka 3;
4. mendelegasikan kewenangan  penzman  berusaha dan santunan kemudahan investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;  dan
5. menugaskan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala  Badan  Koordinasi  Penanaman Modal  serta hal yang berkaitan  dengan pengurusan  perizinan berusaha dan santunan kemudahan investasi sebagaimana  dimaksud dalam  Diktum  PERTAMA angka 3 dan angka 4.

KETIGA
Dalam melaksanakan Diktum KEDUA angka 1 dan angka 2, Menteri/Kepala  Lembaga  biar berkoordinasi dengan  kementerian/lembaga  terkait,  dan melibatkan partisipasi   asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu.

KEEMPAT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman  Modal untuk:
1. menyusun Norma,  Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)  perizinan berusaha dan santunan kemudahan investasi yang didelegasikan  oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 4; dan
2. melaporkan  pelaksanaan  tugas  sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA setiap 3  (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diharapkan kepada Presiden.

KELI MA : Sekretaris Kabinet melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden.

KEENAM : Melaksanakan Instruksi Presiden mi dengan penuh tanggung jawab.

Inpres Nomor 7 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian info Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang sanggup saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Tata Kelola Blud Smk Berbasis Good School Governance

Pendaftaran Ppg Prajabatan Tahun 2020

Buku Turbulensi Pendidikan Vokasi Di Abad Disrupsi 4.0