Kma 890 Tahun 2019 Perihal Pemikiran Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah

- KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah. Pemenuhan beban kerja guru yaitu kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk sanggup di bayarkan proteksi profesinya.

Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen pasti dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad bagi menjadi keniscayaan.


Berkaitan hal tersebut, Kemenag telah tetapkan Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik pada Kementerian Agama yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi kiprah embel-embel guru dengan jam tatap muka.

Ruang Lingkup Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikast Pendidik Berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 meliputi:
1. beban kerja
2. kesesuaian mata pelajaran dengan akta pendidik  dan kualifikasi akademik S1/D-IV
3. Tugas tambahan
4. penetapan beban kerja

Untuk mengetahui beban Jam mengajar tatap muka, anda sanggup mendownload dan membaca KMA 890 Tahun 2019 perihal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah melalui link yang aku sematkan dibawah ini:

KMA No. 890 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Tata Kelola Blud Smk Berbasis Good School Governance

Pendaftaran Ppg Prajabatan Tahun 2020

Buku Turbulensi Pendidikan Vokasi Di Abad Disrupsi 4.0