Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa
Berikut ini ialah berkas Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa. Pedoman ini merupakan salah satu lampiran (LampiranI II) pada Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa. Download file format .pdf.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa.
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa
Pendahuluan
Musyawarah Desa diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan dari tahap persiapan, pelaksanaan Musyawarah Desa, hingga tahap tindak lanjut hasil akad dalam Musyawarah Desa.
Pedoman ini bermaksud menjabarkan isi atau batang tubuh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi wacana Musyarawah Desa secara lebih teknis dan terperinci, terutama terkait dengan bagaimana Musyawarah Desa dilaksanakan dalam persidangan yang bebas, terbuka, demokratis, berpihak kepada kepentingan umum atau masyarakat Desa.
Musyawarah Desa dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat. Artinya bahwa persidangan dalam Musyawarah Desa merupakan ruang atau wadah dimana semua pikiran pemangku kepentingan dan pendapat berdasar kepentingan yang beragam, berbeda bahkan bertolak belakang diuji dibicarakan dan dibahas bersama dalam persidangan Musyawarah Desa. Dengan demikian pengambilan keputusan merupakan buah akad bersama atau mufakat dengan dasar pemikiran terbaik yang telah didengar, diketahui dan dipahami seluruh peserta. Makara bukan hasil dari pemungutan suara.
Tujuan yang ingin dicapai dengan pemikiran tata tertib Musyawarah Desa ini biar pelaksanaan persidangan Musyawarah Desa diatur dalam tata tertib yang dirumuskan dan diputuskan sendiri oleh Desa menurut kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan Desa dan masyarakat Desa menurut prakarsa masyarakat.
Masyarakat Desa dengan mempedomani Peraturan Menteri ini melaksanakan persidangan Musyawarah Desa. Persidangan dilakukan dengan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini. Untuk selanjutnya tata tertib sanggup disusun dan dikembangkan lebih lanjut serta ditetapkan dalam peraturan Desa wacana tata tertib Musyawarah Desa. Untuk pelaksanaan persidangan Musyawarah Desa selanjutnya memakai ketentuan tata tertib peraturan Desa yang telah ada. Dengan 7 (tujuh) hal bersifat strategis yang harus diputuskan melalui Musyawarah Desa yaitu penataan Desa, perencanaan Desa, kerjasama Desa, planning investasi yang masuk ke Desa, pembentukan tubuh perjuangan milik Desa, penambahan dan pelepasan aset Desa, serta kejadian luar biasa, maka Desa akan rutin dan sering melaksanakan persidangan Musyawarah Desa.
Desa mempunyai kondisi sosial dan budaya kehidupan kemasyarakatan bermacam-macam dan khas atau unik. Hal itu terlihat dari praktek musyawarah di Desa yang beragam. Ada gawe rampah, rembug, rariyungan, karapatan adat nagari, sanari ohoi, dan sebagainya sebagai bentuk-bentuk Musyawarah Desa. Hal yang demikian sah saja alasannya ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa mengakui dengan pernyataan “musyawarah desa atau sebutan lain”. Oleh alasannya ialah itu keragaman bentuk dan penyebutan atau nama Musyawarah Desa yang berbeda antar Desa yang satu dengan yang lain tidak menjadi perkara dan perdebatan. Akan tetapi prinsip partisipasi atau pelibatan masyarakat sebagai subyek yang berhak ikut serta atau hadir, berpendapat, memberikan kepentingan individu atau kelompok, membahas pandangan yang berbeda dan terlibat dalam pengambilan keputusan Musyawarah Desa, tidak diubah atau dihilangkan.
Ketentuan tata tertib Musyawarah Desa harus mengedepankan penghormatan kemanusiaan, budpekerti dan martabat kehidupan masyarakat Desa yang luhur atau tinggi yang bertumpu pada nilai dan keyakinan sebagai norma hidup bersama masyarakat Desa atau kearifan lokal.
Isi
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Desa, BPD, dan Pemerintah Desa dengan mempedomani Peraturan Menteri ini, menyusun rancangan tata tertib Musyawarah Desa yang mengatur dan memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
- Peserta Musyawarah Desa;
- Kuorum;
- Susunan Acara Musyawarah;
- Penundaan Jadwal Persidangan;
- Penjelasan Pokok atau Materi Agenda Sidang;
- Teknis Persidangan;
- Pengambilan Keputusan; dan
- Hal-hal lain.
Berikut diuraikan penjelasan wacana hal-hal yang harus dimuat dalam peraturan tata tertib tersebut.
1. Ketentuan wacana Kehadiran Peserta Musyawarah Desa
Ketentuan wacana batasan “Peserta” dalam Musyawarah Desa telah diatur dalam batang tubuh Peraturan Menteri ini. Pada ketika pelaksanaan Musyawarah Desa, penerima yang hadir wajib mengisi daftar hadir Musyawarah Desa yang telah disediakan oleh panitia di tempat dan pada waktu yang telah ditetapkan. Daftar hadir penerima menjadi dasar untuk dimulainya pelaksanaan Musyawarah Desa. Undangan dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas, atau tidak termasuk dalam ketentuan batasan kehadiran penerima untuk dimulainya Musyawarah Desa.
2. Kuorum
Pada prinsipnya kehadiran seluruh penerima ialah yang ideal dan terbaik bagi terlaksananya Musyawarah Desa yang menganut asas musyawarah mufakat. Namun demikian, atas akad bersama, tidak tertutup kemungkinan ditetapkan suatu kuorum, yaitu batasan jumlah minimal penerima yang hadir biar Musyawarah Desa sanggup dimulai atau dibuka oleh pimpinan Musyawarah Desa (selanjutnya disebut pimpinan sidang) dan mengambil keputusan yang dinyatakan sah.
Batasan kuorum yang pada umumnya diberlakukan ialah kehadiran minimal 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah penerima yang diundang, dan keterwakilan unsur masyarakat.
Peserta berhak untuk mengikuti seluruh rangkaian jadwal Musyawarah Desa, dan tidak diperkenankan meninggalkan Musyawarah Desa kecuali memperoleh izin pimpinan sidang mengingat pentingnya Musyawarah Desa dalam pengambilan keputusan yang strategis.
Peserta yang alasannya ialah alasan tertentu meninggalkan sidang, dihentikan mengganggu penerima lain dan jalannya sidang. Peserta yang meninggalkan sidang dianggap memperlihatkan persetujuan atas hal-hal terkait dengan keputusan atau hasil Musyawarah Desa dan tidak berakibat penghapusan kuorum dan berakhirnya sidang.
Ketentuan Kuorum tersebut di atas penting diperhatikan mengingat:
a. Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas dan menetapkan hal yang bersifat strategis bagi Desa.
b. Musyawarah Desa ialah wujud demokratisasi dan partisipasi masyarakat.
c. Asas musyawarah mufakat dan menghindari terjadinya konflik kepentingan di masyarakat.
3. Susunan Acara Musyawarah Desa
Setelah kuorum terpenuhi, Pimpinan membuka sidang dan mempersilahkan Ketua Panitia Musyawarah Desa membacakan aktivitas sidang dan susunan acara.
Pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh penerima yang hadir perihal susunan aktivitas kepada seluruh peserta. Setelah sidang menyepakati susunan acara, maka Musyawarah Desa dilanjutkan dengan memulai sesuai dengan susunan acara.
Peserta berhak mengajukan keberatan dan tawaran perbaikan seperlunya. Dalam hal tawaran perbaikan susunan aktivitas telah disetujui atau disepakati oleh peserta, pimpinan memulai Musyawarah Desa.
Susunan aktivitas penting diumumkan terlebih dahulu mengingat kebutuhan penerima untuk mengikuti keadaan dengan asumsi waktu yang dibutuhkan dalam proses persidangan Musyawarah Desa.
4. Penundaan Jadwal Persidangan
Pimpinan Musyawarah Desa harus melaksanakan pengunduran waktu dimulainya pelaksanaan sidang apabila kuorum belum tercapai. Penundaan dilakukan hingga dengan batas waktu yaitu dalam hitugan menit atau jam secukupnya, untuk menunggu kehadiran penerima biar memenuhi kuorum, sesuai akad penerima yang telah hadir.
Jika waktu pengunduran sebagaimana dimaksud di atas telah berakhir dan penerima Musyawarah Desa yang hadir tetap belum memenuhi ketentuan kuorum, Pimpinan Musyawarah Desa meminta pertimbangan dari kepala desa atau perangkat Pemerintah Desa yang mewakili, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya yang hadir.
Berdasarkan pertimbangan penerima yang hadir tersebut, pimpinan Musyawarah Desa menentukan waktu penundaan untuk mengadakan atau melaksanakan Musyawarah Desa pada waktu berikutnya paling lambat 7 (tujuh) hari atau lebih sesuai dengan kondisi obyektif Desa yang bersangkutan.
Jika kehadiran penerima tetap tidak tercapai kuorum hingga dengan batas waktu tersebut, pimpinan meminta persetujuan penerima yang hadir untuk menunda pelaksanaan Musyawarah Desa untuk kedua kali, di waktu atau hari lain.
Pimpinan mengumumkan pengunduran waktu atau hari lain sesudah disepakati berapa usang batas waktu pengunduran oleh penerima yang hadir tersebut. Pimpinan bertanggungjawab mengulang kembali proses pengundangan penerima melalui panitia Musyawarah Desa, hingga dengan pelaksanan persidangan Musyawarah Desa berlangsung.
Dalam hal sesudah dilakukan penundaaan dua kali pelaksanaan Musyawarah Desa, tetap dihadiri penerima yang tidak mencapai ketentuan kuorum, pimpinan Musyawarah Desa, melanjutkan memulai Musyawarah Desa dengan dihadiri oleh penerima yang ada.
5. Penjelasan Pokok Materi Musyawarah Desa
Penyampaian penjelasan atau pinjaman informasi secara lengkap terkait pokok materi kepada penerima Musyawarah Desa, dilakukan pimpinan Musyawarah Desa dengan cara sebagai berikut:
a. Meminta Pemerintah Desa untuk menjelaskan pokok pembicaraan dan/atau pokok permasalahan terkait materi aktivitas menurut bahan-bahan yang sudah disiapkan.
b. Meminta BPD untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis yang menjadi materi agenda.
c. Dalam hal ketua BPD bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa pandangan resmi BPD disampaikan oleh anggota BPD lainnya.
d. Meminta undangan dari pemerintah tempat kabupaten/kota, camat, yang hadir untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis yang menjadi materi aktivitas Musyawarah Desa.
e. Meminta undangan dari tenaga pendamping profesional, untuk memberikan penjelasan dan pengetahuan wacana hal strategis yang sedang dimusyawarahkan.
f. Meminta undangan dari pihak lain terkait, ibarat investor, pakar bencana, pihak yang diajak kerja sama, dan lainnya, untuk memberikan secara resmi kepentingan terhadap hal yang bersifat strategis yang menjadi materi aktivitas Musyawarah Desa tersebut.
Penyampaian informasi dan penjelasan tersebut sanggup dilakukan dengan mendayagunakan alat, materi dan/atau media pembahasan yang disiapkan panitia Musyawarah Desa.
Pada Musyawarah Desa yang membahas hal yang bersifat strategis bagi Desa, informasi, data-data, pokok-pokok masalah, hal-hal tertentu dan hal lain terkait dengan aktivitas Musyawarah Desa sanggup dinformasikan kepada kelompok pemangku kepentingan dan masyarakat Desa secara umum sebelum hari pelaksanaan. Dengan demikian pemangku kepentingan yang mewakili unsur masyarakat sanggup mempersiapkan diri, merumuskan kepentingan, menyusun aktivitas dan kegiatan terkait, dan hal lain yang perlu dibawa ke dalam sidang musyawarah.
6. Teknis Persidangan
Hal-hal teknis dalam Musyawarah Desa yang perlu diperhatikan dan menjadi aturan tata tertib selama berlangsungnya persidangan Musyawarah Desa antara lain:
a. Pimpinan Musyawarah Desa:
1) Pimpinan Musyawarah Desa memimpin permusyawaratan Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan wacana Tata Tertib Musyawarah Desa.
2) Pimpinan Musyawarah Desa menjaga biar ketentuan tata tertib musyawarah tetap dipatuhi oleh seluruh penerima dan undangan.
3) Pimpinan Musyawarah Desa hanya berbicara selaku pimpinan musyawarah untuk menjelaskan perkara yang menjadi pembicaraan, memperlihatkan duduk perkara yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan penerima musyawarah.
4) Dalam hal pimpinan Musyawarah Desa hendak berbicara selaku penerima musyawarah, untuk sementara pimpinan musyawarah diserahkan kepada wakil ketua atau anggota BPD.
5) Pimpinan yang hendak berbicara selaku penerima Musyawarah Desa berpindah dari tempat pimpinan ke tempat penerima musyawarah.
6) Pimpinan Musyawarah Desa sanggup memperlihatkan kesempatan kepada penerima musyawarah yang melaksanakan interupsi untuk meminta penjelasan wacana duduk perkara sesungguhnya mengenai hal stratgeis yang sedang dibicarakan.
7) Pimpinan Musyawarah Desa harus memperlihatkan kesempatan berbicara kepada pihak yang sependapat maupun pihak yang berkeberatan atau berbeda pendapat.
b. Peserta Musyawarah Desa:
1) Peserta Musyawarah Desa tidak boleh diganggu selama berbicara memberikan aspirasi.
2) Pimpinan Musyawarah Desa sanggup memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu penerima yang berbicara memberikan kepentingan, aspirasi dan rekomendasi kelompok yang diwakili.
3) Peserta yang berbicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan, harus diperingatkan Pimpinan Musyawarah Desa dan diminta untuk mempersingkat dan/atau mengakhiri pembicaraan.
4) Peserta musyawarah yang sependapat dan/atau berkeberatan dengan pendapat pembicara yang sedang memberikan aspirasinya sanggup mengajukan pendapat atau pandangan atas perkara yang dibahas sesudah diberi kesempatan oleh pimpinan Musyawarah Desa.
5) Peserta yang memberikan atau mengajukan aspirasinya tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan wacana hal yang bersifat strategis yang menjadi materi aktivitas musyawarah.
6) Peserta sanggup ditegur, diberi peringatan dan diminta supaya kembali kepada pokok pembicaraan oleh pimpinan Musyawarah Desa bila menyimpang dari pokok pembicaraan.
7) Pimpinan Musyawarah Desa sanggup mengingatkan terlebih dahulu undangan dan/atau undangan wartawan yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa. Jika diabaikan Pimpinan Sidang sanggup memerintahkan yang bersangkutan meninggalkan ruang musyawarah dan apabila undangan itu diabaikan, yang bersangkutan dipaksa keluar dari ruang sidang musyawarah.
8) Pimpinan Musyawarah Desa sanggup meminta pertimbangan penerima dan/atau atas kebijakan sendiri, menutup atau menunda aktivitas musyawarah apabila terjadi kejadian tersebut di atas dan bila gangguan tidak sanggup dikendalikan.
c. Sikap Berbicara dalam Musyawarah Desa:
1) Pimpinan Musyawarah Desa memperingatkan pembicara yang memakai kata yang tidak layak, melaksanakan perbuatan yang mengganggu ketertiban aktivitas musyawarah, atau menganjurkan penerima lain untuk melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
2) Pimpinan Musyawarah Desa meminta biar yang bersangkutan menghentikan perbuatan dan/atau memperlihatkan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata yang tidak layak dan menghentikan perbuatannya.
3) Dalam hal pembicara memenuhi undangan pimpinan Musyawarah Desa, kata yang tidak layak diucapkan tidak dimuat dalam risalah atau catatan Musyawarah Desa.
4) Dalam hal pembicara tidak memenuhi peringatan, pimpinan Musyawarah Desa melarang pembicara meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
5) Dalam hal larangan masih juga diabaikan oleh pembicara, pimpinan Musyawarah Desa meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan Musyawarah Desa.
6) Dalam hal pembicara tersebut mengabaikan permintaan, pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang Musyawarah Desa atas perintah pimpinan Musyawarah Desa.
7) Ruang Musyawarah Desa ialah ruangan yang dipergunakan untuk bermusyawarah, termasuk ruangan untuk undangan.
8) Pimpinan Musyawarah Desa sanggup menutup atau menunda Musyawarah Desa apabila beropini bahwa aktivitas Musyawarah Desa mustahil dilanjutkan alasannya ialah terjadi kejadian yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa atau perbuatan yang menganjurkan penerima Musyawarah Desa untuk melaksanakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
9) Dalam hal kejadian luar biasa, Pimpinan Musyawarah Desa sanggup menutup atau menunda aktivitas Musyawarah Desa yang sedang berlangsung dengan meminta persetujuan dari penerima Musyawarah Desa.
10) Lama penundaan Musyawarah Desa, sebagaimana dimaksud pada Butir 8 dan Butir 9 tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
d. Undangan dalam Persidangan Musyawarah Desa
1) Undangan berbicara dalam Musyawarah Desa bila diminta dan atas persetujuan pimpinan Musyawarah Desa.
2) Undangan disediakan tempat tersendiri, terpisah dari peserta.
3) Undangan wajib menaati tata tertib Musyawarah Desa. Dalam hal terjadi pelanggaran, pimpinan sanggup memerintahkan undangan meninggalkan persidangan Musyawarah Desa.
4) Pimpinan Musyawarah Desa sanggup meminta Undangan yang berasal dari satuan kerja perangkat tempat kabupaten/kota, pendamping profesional dan/atau pihak lain untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa.
5) Undangan tidak diperbolehkan berbicara yang bersifat mengarahkan, membahas dan/atau menetapkan kebijakan terkait hal strategis yang menjadi materi aktivitas Musyawarah Desa.
6) Undangan melaksanakan kiprah untuk:
a) Memberikan informasi yang benar dan lengkap wacana pokok pembicaraan terkait materi agenda.
b) Mengklarifikasi arah pembicaraan atau pembahasan dalam Musyawarah Desa yang sudah menyimpang dari pokok pembicaraan.
c) Membantu mencarikan jalan keluar atau solusi atas pokok pembicaraan.
d) Mencegah terjadinya konflik dan kontradiksi antar penerima yang sanggup berakibat pada tindakan melawan hukum.
e. Khusus undangan Wartawan
1) Wartawan atau jurnalis elektronik, digital, televisi dan media massa lain ialah profesional di bidang masing-masing, yang hadir dalam Musyawarah Desa guna menjalankan kiprah profesional kewartawanan atau jurnalistik.
2) Wartawan atau jurnalis memberikan kehendak untuk hadir dengan cara mendaftar kepada Pemerintahan Desa sebagai undangan untuk peliputan.
3) Wartawan atau jurnalis yang melaksanakan kiprah profesional tidak diperkenankan berbicara dan/atau menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan selama dalam persidangan musyawarah desa. Pengambilan gambar tanpa mengganggu jalannya sidang sanggup dilakukan seizin pimpinan. Wawancara dilakukan diluar persidangan.
4) Wartawan atau jurnalis membawa bukti registrasi kehadiran atau undangan dalam Musyawarah Desa dan menempati tempat yang sama dengan undangan.
5) Wartawan atau jurnalis menaati tata tertib Musyawarah Desa.
f. Risalah, Catatan dan Laporan Singkat
1) Sekretaris Musyawarah Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat Musyawarah Desa.
2) Risalah ialah catatan Musyawarah Desa yang dibentuk secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam pembahasan serta dilengkapi dengan catatan tentang:
a) hal-hal strategis yang dibahas;
b) hari dan tanggal Musyawarah Desa;
c) tempat Musyawarah Desa;
d) aktivitas Musyawarah Desa;
e) waktu pembukaan dan penutupan Musyawarah Desa;
f) pimpinan dan sekretaris Musyawarah Desa;
g) jumlah dan nama penerima Musyawarah Desa yang menandatangani daftar hadir; dan
h) undangan yang hadir.
3) Sekretaris Musyawarah Desa menyusun risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan sesudah aktivitas Musyawarah Desa selesai.
4) Risalah Musyawarah Desa terbuka dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di Desa biar diketahui oleh seluruh masyarakat Desa.
5) Sekretaris Musyawarah Desa dengan dibantu tim perumus menyusun catatan (notula) dan laporan singkat yang ditandangani pimpinan atau sekretaris atas nama pimpinan Musyawarah Desa yang bersangkutan.
6) Catatan (notula) sebagaimana dimaksud pada butir 5 ialah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Desa serta dilengkapi dengan risalah musyawarah.
7) Laporan singkat sebagaimana dimaksud pada Butir 1 memuat kesimpulan dan/atau keputusan Musyawarah Desa.
8) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada butir 1 berasal dari penerima Musyawarah Desa yang dipilih dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
g. Penutupan Musyawarah Desa
1) Pimpinan Musyawarah Desa menutup rangkaian aktivitas Musyawarah Desa.
2) Penutupan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.
3) Sekretaris Musyawarah Desa memberikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.
4) Apabila seluruh penerima atau sebagian besar penerima yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa.
5) Catatan tetap dan laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa, sekretaris Musyawarah Desa, Kepala Desa, dan salah seorang wakil penerima Musyawarah Desa.
6) Apabila sudah tercapai keputusan Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi aktivitas Musyawarah Desa.
7. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa berasaskan “musyawarah mufakat” sebagaimana menjadi amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa. Musyawarah Desa menjadi wujud demokratisasi dan kedaulatan politik Desa. Masyarakat bebas memberikan aspirasi dan kepentingan, dan saling menghormati perbedaan pendapat secara bermartabat. Sikap tidak memaksakan pikiran tetapi menentukan argumentasi terbaik, dibangun dan dikembangkan dalam proses pembahasan. Nalar yang jernih, aspirasi yang jujur, kemampuan argumentasi yang baik dalam menyuarakan kepentingan dan memihak sebesar-besar kepentingan masyarakat menjadi dasar pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.
Pencapaian mufakat merupakan sebuah upaya yang tidak gampang dan membutuhkan kesabaran dan kebesaran jiwa seluruh penerima Musyawarah Desa. Untuk itu lembaga rapat atau musyawarah kelompok kepentingan dan kelompok wilayah, dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa, sehingga proses pelaksanaan persidangan Musyawarah Desa menjadi lebih efektif dan terfokus.
Pengambilan keputusan dengan cara menghitung bunyi atau voting dikesampingkan dari Musyawarah Desa. Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat saling menjaga dan menghormati, membiasakan mendengar dan memikirkan pandangan dan pendapat yang berbeda dan mencari kesimpulan berdasar pertimbangan dan pemikiran yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Desa. Kemampuan memilah dan menentukan secara hati-hati terus menerus harus diupayakan dalam pembahasan hingga dengan merumuskan keputusan terbaik yang bisa disepakati bersama. Jika diperlukan, dalam situasi persidangan mengalami kebuntuan alasannya ialah adanya laga argumentasi yang sulit dikendalikan dan adanya perbedaan pendapat, persidangan sanggup ditunda untuk memperlihatkan waktu saling mempertimbangkan.
Hal-hal yang wajib dipastikan dalam tata tertib pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa, paling sedikit memuat:
a. Prinsip Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
1) Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
2) Dalam hal Musyawarah Desa tidak sanggup menghasilkan keputusan secara mufakat, maka proses Musyawarah Desa dilakukan ulang hingga diperoleh pemahaman utuh dan menyeluruh atas semua aspek terkait hal yang bersifat strategis yang menjadi pokok bahasan, sehingga hingga pada titik permufakatan dalam Musyawarah Desa.
3) Untuk menjamin partisipasi masyarakat Desa dan demokratisasi, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Musyawarah Desa dalam mencapai permufakatan, maka kegiatan musyawarah pemangku kepentingan atas hal yang bersifat strategis.
b. Proses Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
1) Masing-masing penerima Musyawarah Desa yang mewakili kelompok pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat, kepentingan, rekomendasi tawaran dan saran secukupnya untuk didengar, dipahami, dipertimbangkan, dibahas oleh sidang, sebagai kritik, pendapat dan/atau pemikiran bagi perumusan akad terkait hal bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan.
2) Semua penerima mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapat baik yang mendukung atau tidak mendukung, maupun yang berbeda, oke atau tidak setuju, atau pemikiran alternatif lain dengan semangat mencari pikiran dan dasar pertimbangan terbaik bagi kepentingan terbesar masyarakat Desa.
3) Memperhatikan kepentingan, rekomendasi dan saran secukupnya untuk didengar, dipahami, dipertimbangkan, dibahas oleh sidang, sebagai kritik, pendapat dan/atau pemikiran.
4) Dalam pengambilan keputusan, pimpinan Musyawarah Desa berhak untuk menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam Musyawarah Desa.
8. Tata Cara Penetapan Keputusan
a. Hasil keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan penerima Musyawarah Desa dari unsur masyarakat Desa.
b. Berita aktivitas tersebut dilampiri catatan proses persidangan dan pernyataan kesimpulan yang menjadi keputusan.
c. Apabila Ketua BPD berhalangan sebagai pimpinan Musyawarah Desa maka Berita Acara yang selesai disusun ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa yaitu sekretaris BPD atau anggota BPD.
d. Apabila Kepala Desa berhalangan hadir dalam Musyawarah Desa, Berita Acara tersebut ditandatangani oleh yang mewakili Kepala Desa yang ditunjuk secara tertulis oleh Kepala Desa.
Penutup
Demikian Lampiran pemikiran tata tertib pelaksaan Musyawarah Desa dibentuk biar menjadi pemikiran bagi Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat Desa dalam melaksanakan Musyawarah Desa, dan/atau pemikiran penyusunan peraturan Desa wacana tata tertib Musyawarah Desa.
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa pada link di bawah ini.
Download File:
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa - Lampiran II Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa

Komentar
Posting Komentar