Permendikbud 45 Tahun 2019 Ihwal Organisasi Dan Tata Kerja Kemdikbud
- Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud. Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rancangan Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:
1. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3. Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Sekretariat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian santunan manajemen kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.
5. Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
e. Biro Hukum;
f. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
6. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
7. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini;
d. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan
e. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
8. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
9. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
b. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Direktorat Sekolah Dasar;
d. Direktorat Sekolah Menengah Pertama;
e. Direktorat Sekolah Menengah Atas; dan
f. Direktorat Pendidikan Khusus.
10. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
11. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
b. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;
c. Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi; dan
d. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
12. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
13. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
c. Direktorat Kelembagaan; dan
d. Direktorat Sumber Daya.
14. Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan.
15. Direktorat Jenderal Pendidikan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
c. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru;
d. Direktorat Pelindungan Kebudayaan;
e. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; dan
f. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
16. Inspektorat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV; dan
f. Inspektorat Investigasi.
18. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan memiliki kiprah melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan.
19. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
b. Pusat Penelitian Kebijakan;
c. Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
d. Pusat Kurikulum dan Perbukuan; dan
e. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
20. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki kiprah melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
21. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
b. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan
c. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
22. Pusat-pusat:
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
c. Pusat Prestasi Nasional;
d. Pusat Penguatan Karakter; dan
e. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Rancangan Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:
1. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3. Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Sekretariat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian santunan manajemen kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.
5. Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
e. Biro Hukum;
f. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
6. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
7. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini;
d. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan
e. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
8. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
9. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
b. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Direktorat Sekolah Dasar;
d. Direktorat Sekolah Menengah Pertama;
e. Direktorat Sekolah Menengah Atas; dan
f. Direktorat Pendidikan Khusus.
10. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
11. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
b. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;
c. Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi; dan
d. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
12. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
13. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
c. Direktorat Kelembagaan; dan
d. Direktorat Sumber Daya.
14. Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan.
15. Direktorat Jenderal Pendidikan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
c. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru;
d. Direktorat Pelindungan Kebudayaan;
e. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; dan
f. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
16. Inspektorat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV; dan
f. Inspektorat Investigasi.
18. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan memiliki kiprah melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan.
19. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
b. Pusat Penelitian Kebijakan;
c. Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
d. Pusat Kurikulum dan Perbukuan; dan
e. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
20. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki kiprah melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
21. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
b. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan
c. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
22. Pusat-pusat:
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
c. Pusat Prestasi Nasional;
d. Pusat Penguatan Karakter; dan
e. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar