Permenkeu Nomor 205/Pmk.07/2019 Wacana Pengelolaan Dana Desa

Berikut ini yaitu berkas Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa. Download file format .pdf.

 Dalam  Peraturan  Menteri  ini yang dimaksud dengan Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa
Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD yaitu bab dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
  4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kepala Daerah yaitu gubernur bagi tempat provinsi atau bupati bagi tempat kabupaten atau wali kota bagi tempat kota.
  6. Pemerintah Desa yaitu kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain di bantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  7. Desa yaitu desa dan desa adab atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Dana Desa yaitu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  9. Alokasi Dasar yaitu alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.
  10. Alokasi Afirmasi yaitu alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
  11. Alokasi Kinerja yaitu alokasi yang diberikan kepada desa yang mempunyai hasil penilaian kinerja terbaik.
  12. Alokasi Formula yaitu alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
  13. Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK yaitu indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga praearana fisik secara relatif antarDaerah.
  14. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa yaitu angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
  15. Indikasi Kebutuhan Dana Desa yaitu indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
  16. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN yaitu pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian  negara/lembaga.
  17. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN yaitu unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
  18. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN yaitu bab anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bab anggaran kementerian negara/lembaga.
  19. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN yaitu satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor tempat a tau satuan kerja di kementerian negara/ forum yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melakukan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
  20. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN yaitu dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
  21. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa yaitu dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
  22. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat RDP BUN TKDD yaitu dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
  23.  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN yaitu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melakukan sebagian fungsi Kuasa Bendahara  Umum Negara.
  24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN yaitu planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APED yaitu planning keuangan tahunan pemerintahan tempat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes yaitu planning keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  27. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN yaitu rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan mem bayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  28. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD yaitu rekening tempat penyimpanan uang tempat yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan tempat dan membayar seluruh pengeluaran tempat pada bank yang ditetapkan.
  29. Rekening Kas Desayang selanjutnya disebut RKD yaitu rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penganggaran;
b. pengalokasian;
c. penyaluran;
d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
e. aliran penggunaan; dan
f. pemantauan serta evaluasi.

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa di bawah ini.

File Preview:

Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa



Download:
Download Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa.pdf

Berkas terkait dengan Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa, diantaranya:
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 Download 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Download

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku Turbulensi Pendidikan Vokasi Di Abad Disrupsi 4.0

Panduan Tata Kelola Blud Smk Berbasis Good School Governance

Pendaftaran Ppg Prajabatan Tahun 2020