Perpres 90 Tahun 2019 Perihal Tubuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Perpres Nomor 90 Tahun 2019 wacana Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Pressiden Nomor 90 Tahun 2019 di tetapkan 30 Desember 2019 untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melakukan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l7 wacana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan acara sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 dibuat BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam melakukan tugas, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
d. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah sentra dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia
dan/atau pemberi kerja berbadan aturan di negara tujuan penempatan;
i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pertolongan manajemen kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
n. pelaksanaan pertolongan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
o. pengawasan internal atas pelaksanaan kiprah BP2MI.
Selain fungsi, BP2MI menyusu dan memutuskan peraturan perundang-undangan mengenai :
a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
b. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Perpres No. 90 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang sanggup saya sampaikan, semoag info ini bermanfaat.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan acara sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 dibuat BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam melakukan tugas, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
d. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah sentra dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia
dan/atau pemberi kerja berbadan aturan di negara tujuan penempatan;
i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pertolongan manajemen kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
n. pelaksanaan pertolongan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
o. pengawasan internal atas pelaksanaan kiprah BP2MI.
Selain fungsi, BP2MI menyusu dan memutuskan peraturan perundang-undangan mengenai :
a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
b. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Perpres No. 90 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang sanggup saya sampaikan, semoag info ini bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar