Perpres Nomor 86 Tahun 2019 Wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Mengakomodir kebutuhan keterwakilan masing-masing jenis tenaga kesehatan, perlu melaksanakan pembiasaan terhadap susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tenaga kesehatan, keperawatan, dan kebidanan, perlu melaksanakan pembiasaan kiprah dan hak keuangan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Karnanya Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden terbaru nomor 86 tahun 2019 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Status dari Peraturan Presiden Nomor (No) 86 Tahun 2019 ialah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 208), diubah sebagai berikut:
Dinyatkan Pasal 6 Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas:
a. Konsil Psikologi Klinis;
b. Konsil Keperawatan;
c. Konsil Kebidanan;
d. Konsil Kefarmasian;
e. Konsil Kesehatan Masyarakat;
f. Konsil Kesehatan Lingkungan;
g. Konsil Gizi;
h. Konsil Keterapian Fisik;
1. Konsil Keteknisian Medis;
J. Konsil Teknik Biomedika; dan
k. Konsil Kesehatan Tradisional.
Untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tenaga kesehatan, keperawatan, dan kebidanan, perlu melaksanakan pembiasaan kiprah dan hak keuangan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Karnanya Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden terbaru nomor 86 tahun 2019 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Status dari Peraturan Presiden Nomor (No) 86 Tahun 2019 ialah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 208), diubah sebagai berikut:
Dinyatkan Pasal 6 Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas:
a. Konsil Psikologi Klinis;
b. Konsil Keperawatan;
c. Konsil Kebidanan;
d. Konsil Kefarmasian;
e. Konsil Kesehatan Masyarakat;
f. Konsil Kesehatan Lingkungan;
g. Konsil Gizi;
h. Konsil Keterapian Fisik;
1. Konsil Keteknisian Medis;
J. Konsil Teknik Biomedika; dan
k. Konsil Kesehatan Tradisional.
Selengkapnya silahkan anda download dan baca Perpres Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melalui link yang aku sematkan di bawah ini:
Perpres Nomor 86 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar