Perpres Nomor 89 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Pegawai Tvri

- Perpres Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Pegawai TVRI . Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 30 Desembar 2019.

Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI yakni PNS yang menurut keputusan pejabat yang berwenang diangkat  dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.


Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan sumbangan kinerja setiap bulan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di  Lingkungan  Lembaga Penyiaran  Publik Televisi Republik Indonesia.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
  1. Pegawai TVRI yang  tidak memiliki jabatan  tertentu;
  2. Pegawai TVRI yang  diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai  TVRI  yang  diberhentikan   dari  jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan  sebagai pegawai;
  4. Pegawai TVRI yang   diberikan cuti  di  luar  tanggungan negara atau dalam  bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun;  dan
  5. Pegawai pada badan  layanan  umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor  23  Tahun  2005   tentang Pengelolaan  Keuangan  Badan  Layanan  Umum sebagaimana   telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 74  Tahun  2012 wacana Perubahan Atas   Peraturan   Pemerintah   Nomor   23   Tahun  2005 wacana Pengelolaan Keuangan  Badan  Layanan  Umum.
Berikut ini daftar sumbangan kinerja pegawai TVRI berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019:


Bagi anda yang ingin mendownload Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) silahkan melalui link yang aku sematkan di bawah ini:

Perpres Nomor 89 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Tata Kelola Blud Smk Berbasis Good School Governance

Pendaftaran Ppg Prajabatan Tahun 2020

Buku Turbulensi Pendidikan Vokasi Di Abad Disrupsi 4.0