Perpres Nomor 89 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Pegawai Tvri
- Perpres Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Pegawai TVRI . Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 30 Desembar 2019.
Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI yakni PNS yang menurut keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan sumbangan kinerja setiap bulan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
Bagi anda yang ingin mendownload Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) silahkan melalui link yang aku sematkan di bawah ini:
Perpres Nomor 89 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat.
Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI yakni PNS yang menurut keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan sumbangan kinerja setiap bulan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
- Pegawai TVRI yang tidak memiliki jabatan tertentu;
- Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Bagi anda yang ingin mendownload Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) silahkan melalui link yang aku sematkan di bawah ini:
Perpres Nomor 89 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat.


Komentar
Posting Komentar