Pma Nomor 29 Tahun 2019 Wacana Majelis Taklim

Berikut ini yaitu berkas Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim. Download file format .pdf.

 PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim
PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim.

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2019
TENTANG MAJELIS TAKLIM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa majelis taklim mempunyai kiprah strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan aliran agama Islam, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa untuk menguatkan kiprah strategis majelis taklim sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu pengaturan mengenai majelis taklim;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Agama perihal Majelis Taklim;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 perihal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 perihal Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG MAJELIS TAKLIM.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Majelis Taklim yaitu forum atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam.

2. Materi yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta metode yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pengajian.

3. Ustadz dan/atau Ustadzah yaitu tenaga pendidik pada Majelis Taklim.

4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama yaitu instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota. 

5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama yaitu pemimpin Kantor Kementerian Agama.

6. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut Kepala KUA Kecamatan yaitu penghulu yang diberi kiprah perhiasan sebagai Kepala KUA Kecamatan.

7. Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim yang selanjutnya disebut SKT Majelis Taklim yaitu tanda bukti daftar yang diberikan kepada Majelis Taklim.

Pasal 2

Majelis Taklim mempunyai kiprah meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan aliran agama Islam.

Pasal 3

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi:
a. pendidikan agama Islam bagi masyarakat;
b. pengkaderan Ustadz dan/atau Ustadzah, pengurus, dan jemaah;
c. penguatan silaturahmi;
d. pertolongan konsultasi agama dan keagamaan;
e. pengembangan seni dan budaya Islam;
f. pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat;
g. pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau
h. pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pasal 4
Majelis Taklim mempunyai tujuan:
a. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Qur’an;
b. membentuk insan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia;
c. membentuk insan yang mempunyai pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif; 
d. mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis; dan
e. memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.

BAB II
PENDAFTARAN

Pasal 5
Perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, forum pendidikan, masjid, dan mushala sanggup mendirikan Majelis Taklim.

Pasal 6
(1) Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

(2) Pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan.

(3) Pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai kepengurusan;
b. mempunyai domisili; dan
c. mempunyai paling sedikit 15 (lima belas) orang jemaah.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus;
b. struktur pengurus;
c. surat keterangan domisili Majelis Taklim dari desa/kelurahan; dan
d. fotokopi kartu tanda penduduk jemaah.

Pasal 7
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala KUA Kecamatan melaksanakan investigasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Dalam hal dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala KUA Kecamatan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling usang 7 (tujuh) hari kerja semenjak pemberitahuan disampaikan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen, permohonan registrasi dianggap ditarik kembali.

Pasal 8
Dalam hal menurut hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dokumen permohonan registrasi dinyatakan lengkap, Kepala KUA Kecamatan memberikan berkas dokumen permohonan registrasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

Pasal 9
(1) Dalam hal menurut hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 dokumen permohonan registrasi dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan SKT Majelis Taklim.

(2) SKT Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang.

Pasal 10
(1) Permohonan perpanjangan SKT Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diajukan paling usang 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SKT Majelis Taklim berakhir.

(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan orisinil SKT Majelis Taklim.

(3) Apabila permohonan perpanjangan SKT Majelis Taklim diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak dan pemohon sanggup mengajukan permohonan baru.

BAB III
PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11
Penyelenggaraan Majelis Taklim terdiri atas:
a. pengurus;
b. Ustadz dan/atau Ustadzah;
c. jemaah;
d. tempat; dan
e. materi.

Bagian Kedua
Pengurus

Pasal 12
(1) Majelis Taklim mempunyai struktur kepengurusan.

(2) Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. bendahara.

(3) Masa bakti kepengurusan Majelis Taklim ditetapkan dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Majelis Taklim.

Bagian Ketiga
Ustadz dan/atau Ustadzah

Pasal 13
(1) Majelis Taklim dibina dan dibimbing oleh Ustadz dan/atau Ustadzah.

(2) Ustadz dan/atau Ustadzah sanggup berasal dari ulama, kyai, tuan guru, buya, ajengan, tengku, anregurutta, atau sebutan lain, cendikiawan muslim, dan penyuluh agama Islam.

(3) Ustadz dan/atau Ustadzah sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. bisa membaca dan memahami Al-Qur’an dan Al- Hadits dengan baik dan benar; dan
b. mempunyai pengetahuan agama yang baik.

Bagian Keempat
Jemaah

Pasal 14
(1) Jemaah Majelis Taklim berasal dari banyak sekali jenjang usia, pendidikan, ekonomi, dan tingkatan sosial lainnya.

(2) Jemaah Majelis Taklim terdiri atas jemaah tetap dan jemaah tidak tetap.

(3) Jemaah tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdaftar pada Majelis Taklim.

Bagian Kelima
Tempat

Pasal 15
Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushala, atau tempat lain yang memadai.

Bagian Keenam
Materi

Pasal 16
(1) Materi asuh Majelis Taklim bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.

(2) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi asuh sanggup berasal dari kitab karya ulama. 

(3) Materi Majelis Taklim mencakup aqidah, syariah, dan akhlaq.

(4) Ustadz dan/atau Ustadzah dalam memberikan materi asuh diutamakan memakai kitab atau buku pegangan sebagai rujukan.

(5) Selain memakai kitab atau buku pegangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ustadz dan/atau Ustadzah sanggup memakai diktat, modul, atau buku pedoman.

Pasal 17
(1) Majelis Taklim sanggup memakai metode pengajaran yang diubahsuaikan dengan kondisi jemaah.

(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. ceramah;
b. tanya jawab;
c. praktik; dan/atau
d. diskusi.

BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 18
(1) Pembinaan Majelis Taklim dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
b. kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; dan
c. Kepala Kantor Kementerian Agama.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:
a. kelembagaan;
b. manajemen;
b. sumber daya manusia; dan
c. materi. 

Pasal 19
(1) Majelis Taklim melaporkan acara Majelis Taklim kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan setiap simpulan tahun paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

(2) Kepala KUA Kecamatan memberikan laporan acara Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

(3) Laporan Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. bentuk, tempat, dan waktu kegitan;
c. sumber pendanaan; dan
d. rencana tindak lanjut.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 20
Pendanaan penyelenggaraan Majelis Taklim sanggup bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Pada ketika Peraturan Menteri mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Majelis Taklim dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 2019

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FACHRUL RAZI

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim di bawah ini.

File Preview:

Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim



Download:
Download PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Tata Kelola Blud Smk Berbasis Good School Governance

Pendaftaran Ppg Prajabatan Tahun 2020

Buku Turbulensi Pendidikan Vokasi Di Abad Disrupsi 4.0