Pos Ujian Madrasah Tahun 2020
- POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020. Kementerian Agama Islam melalui Direktorat Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM yaitu ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa acara pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada final jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM di tahun pelajaran 2019/2020.
Persyaratan Peserta UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada Ml.
b. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu).
2. Jenjang MTs, MA dan MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK.
b. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama hingga dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
c. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu mulai semester 1 (satu)
sampai semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
Hak dan Kewajiban Peserta UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UM utama sanggup mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib penerima UM.
Pendaftaran Peserta UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1. Panitia UM melaksanakan pendataan penerima UM di madrasahnya.
2. Kepala Madrasah tetapkan daftar penerima UM di madrasahnya.
3. Panitia UM menerbitkan kartu penerima UM.
Satuan Pendidikan Penyelenggara UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1. Satuan pendidikan yang sanggup menyelenggarakan UM yaitu satuan pendidikan TERAKREDITASI berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
2. UM pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan UM bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi sanggup berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara UM dari satuan pendidikan yang terakreditasi
Informasi selengkapnya silahkan anda download Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS - UM) Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui link yang aku sematkan di bawha ini:
POS Ujian Madrasah 2020.pdf, Unduh
Demikinalha Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan (POS) Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang sanggup aku sampaikan, biar gosip ini bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar