Pp Nomor 87 Tahun 2019 Perihal Perusahaan Asuransi Berbentuk Perjuangan Bersama
- PP Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama yaitu tubuh aturan yang menyelenggarakan perjuangan asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada ketika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 wacana Perasuransian diundangkan.
Berdasarkan Peratuan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama Pasal 2, Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang perjuangan asuransi jiwa.
Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:
a. tidak menerbitkan saham;
b. tidak mempunyai modal disetor;
c. mempunyai ekuitas;
d. dimiliki oleh Anggota;
e. menerbitkan produk asuransi yang menjadikan pembagian laba dan kerugian atas aktivitas Usaha Bersama bagi Anggota; dan
f. mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota.
Dinyatakan Pasal 4 PP Nomor 87 Tahun 2019, Anggaran Dasar paling sedikit memuat:
a. nama dan daerah kedudukan;
b. maksud dan tujuan, serta aktivitas usaha;
c. jangka waktu berdirinya;
d. hak dan kewajiban bagi Anggota;
e. karakteristik produk asuransi dan porsi pembagian laba atau kerugian atas aktivitas Usaha
Bersama bagi Anggota;
f. tata cara pemanfaatan laba oleh Anggota dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
Selengkapnya, silahkan anda download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tetang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama melalui link dibawah ini:
PP Nomor 87 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang sanggup aku bagikan. Semoga isu ini bermanfaat.
Berdasarkan Peratuan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama Pasal 2, Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang perjuangan asuransi jiwa.
Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:
a. tidak menerbitkan saham;
b. tidak mempunyai modal disetor;
c. mempunyai ekuitas;
d. dimiliki oleh Anggota;
e. menerbitkan produk asuransi yang menjadikan pembagian laba dan kerugian atas aktivitas Usaha Bersama bagi Anggota; dan
f. mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota.
Dinyatakan Pasal 4 PP Nomor 87 Tahun 2019, Anggaran Dasar paling sedikit memuat:
a. nama dan daerah kedudukan;
b. maksud dan tujuan, serta aktivitas usaha;
c. jangka waktu berdirinya;
d. hak dan kewajiban bagi Anggota;
e. karakteristik produk asuransi dan porsi pembagian laba atau kerugian atas aktivitas Usaha
Bersama bagi Anggota;
f. tata cara pemanfaatan laba oleh Anggota dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
Selengkapnya, silahkan anda download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tetang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama melalui link dibawah ini:
PP Nomor 87 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang sanggup aku bagikan. Semoga isu ini bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar