Pp Nomor 88 Tahun 2019 Ihwal Kesehatan Kerja
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja. Kesehatan Kerja ialah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja semoga hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta efek jelek yang diakibatkan dari pekerjaan.
Kesehatan pekerja sebagai bab dari kesehatan masyarakat perlu menerima perhatian dan pelindungan semoga pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa. Dalam rangka menunjukkan pelindungan bagi pekerja semoga sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bab dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Dinyatakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja Pasal 2:
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup upaya:
a. pencegahan penyakit;
b. peningkatan kesehatan;
c. penanganan penyakit; dan
d. pemulihan kesehatan.
(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
(4) Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kcsehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesehatan pekerja sebagai bab dari kesehatan masyarakat perlu menerima perhatian dan pelindungan semoga pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa. Dalam rangka menunjukkan pelindungan bagi pekerja semoga sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bab dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Dinyatakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja Pasal 2:
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup upaya:
a. pencegahan penyakit;
b. peningkatan kesehatan;
c. penanganan penyakit; dan
d. pemulihan kesehatan.
(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
(4) Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kcsehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pencegahan penyakit menurut Pasal 4 PP No 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja meliputi:
a. identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi ancaman kesehatan;
b. pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
c. pelindungan kesehatan reproduksi;
d. perneriksaan kesehatan;
e. evaluasi kelaikan bekerja;
f. pemberian imunisasi dan/ atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
g. pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
h. surveilans Kesehatan Kerja.
Dinyatakan pada Pasal 5 PP No 88 Tahun 2019, Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
a. peningkatan pengetahuan kesehatan;
b. pembudayaan sikap hidup higienis dan sehat;
c. pembudayaan keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
d. penerapan gizi kerja; dan
e. peningkatan kesehatan fisik dan mental.
Informasi selengkapnya perihal Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 anda sanggup mendownloanya melalui link yang saya sematkan di bawah ini:
PP Nomor 88 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja yang sanggup saya informasikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Komentar
Posting Komentar