Surat Edaran Mendikbud Larangan Penggunaan Kemasan Plastik

- Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air  Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan Kantong Plastik Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anmwar Makarim telah menerbitkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2019 dalam rangka pelaksanaan janji Pemerintah Indonesia untuk memerangi sampah plastik, dengan ini di sampaikan untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:


  1. Tidak memakai bahan-bahan yang  sanggup mcnimbulkan sarnpah, seperti: piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/ atau kantong plastik di lingkungan  kerja masing-masing,
  2. Di dalam pelaksanaan rapat,  sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor  tidak memakai pembungkus makanan / kemasan mimuman plastik.
  3. Menyediakan  dispenser dan/ atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuany ruang rapat/aula.
  4. Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum/ tumbler sebagai alat  minum dan membawa alat makan pribadi.
  5. Meningkatkan penggunaan  kantong yang sanggup dipakai kembali (reusable bag) dalam acara jual beli di area kantin Kemcnterian Pcndidikan dan Kebudayaan.
  6. Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan  media iklan lainnya yang berbahan  plastik pada kegiatan  rapat,  sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya. 
  7. Pimpinan unit kerja melaksanakan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai  dan/ atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.
Untuk Anda yang ingin mendownload Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air  Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud sanggup melalui link di bawah ini:

Surat Edaran Mendikbud 12 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Surat Edaran Nomor 12 tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air  Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dpaat aku bagikan, supaya isu ini bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Tata Kelola Blud Smk Berbasis Good School Governance

Pendaftaran Ppg Prajabatan Tahun 2020

Buku Turbulensi Pendidikan Vokasi Di Abad Disrupsi 4.0