Surat Edaran Mendikbud Pencegahan Penyebarluasan Informasi Hoaks
- Surat Edaran Mendikbud Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Bermuatan Ujaran Kebencian di Jakarta pada 3 Desembar 2019.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tujukan kepada Pimpinan Unit Utama, Kepala Biro/ Kepala Pusat; dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan kiprah serta menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.72-2/99 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Sehubungan dengan itu, kami mengimbau kepada Saudara biar memberikan kepada pegawai di lingkungan Saudara untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian dengan tidak melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara ekspresi maupun tertulis, yang dilakukan secara pribadi maupun melalui media umum dan/ atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah;
2. memberikan pendapat di muka umum baik secara ekspresi maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media umum dan/ atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
3. menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 baik secara pribadi maupun melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya);
4. mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah;
5. mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah; dan
6. menanggapi atau mendukung sebagai tanda oke pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan memperlihatkan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.
Dalam hal terjadi indikasi adanya kegiatan dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban clan dalam pelaksanaan kiprah di lingkungan kerja, harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan pemanggilan clan investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebarluasan isu hoaks yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang terbukti melakukannya dijatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dijatuhi eksekusi disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan, sedangkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan efek perbuatan.
SE Mendikbud No. 13 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Mendikbud Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoax Bermuatan Ujaran Kebencian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kolaborasi Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tujukan kepada Pimpinan Unit Utama, Kepala Biro/ Kepala Pusat; dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan kiprah serta menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.72-2/99 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Sehubungan dengan itu, kami mengimbau kepada Saudara biar memberikan kepada pegawai di lingkungan Saudara untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian dengan tidak melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara ekspresi maupun tertulis, yang dilakukan secara pribadi maupun melalui media umum dan/ atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah;
2. memberikan pendapat di muka umum baik secara ekspresi maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media umum dan/ atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
3. menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 baik secara pribadi maupun melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya);
4. mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah;
5. mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah; dan
6. menanggapi atau mendukung sebagai tanda oke pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan memperlihatkan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.
Dalam hal terjadi indikasi adanya kegiatan dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban clan dalam pelaksanaan kiprah di lingkungan kerja, harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan pemanggilan clan investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebarluasan isu hoaks yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang terbukti melakukannya dijatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dijatuhi eksekusi disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan, sedangkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan efek perbuatan.
SE Mendikbud No. 13 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Mendikbud Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoax Bermuatan Ujaran Kebencian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kolaborasi Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Komentar
Posting Komentar