Perpres Nomor 90 Tahun 2019 Ihwal Tubuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berikut ini yaitu berkas PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Download file format .pdf.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2019
TENTANG
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 wacana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu memutuskan Peraturan Presiden wacana Sadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 wacana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan acara sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
2. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disingkat BP2MI yaitu forum pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
3. Pekerja Migran Indonesia yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melaksanakan pekerjaan dengan mendapatkan upah di luar wilayah Republik Indonesia.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini dibuat BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
(1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.
Pasal 4
BP2MI memiliki kiprah melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
d. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah sentra dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan aturan di negara tujuan penempatan;
i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan di negara tujuan Republik Indonesia penempatan;
k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
1. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian donasi manajemen kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
n. pelaksanaan donasi yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
o. pengawasan internal atas pelaksanaan kiprah BP2MI.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI menyusun dan memutuskan peraturan perundang-undangan mengenai:
a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
b. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
BP2MI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika;
d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan
e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 7
Kepala memiliki kiprah memimpin pelaksanaan kiprah dan fungsi BP2MI.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama memiliki kiprah melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian donasi manajemen kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.
Pasal 10
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi acara di lingkungan BP2MI;
b. koordinasi dan penyusunan planning jadwal dan anggaran serta penilaian dan pelaporan;
c. pelatihan dan pemberian donasi manajemen yang mencakup sumber daya manusia, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, kekerabatan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- seruan serta pelaksanaan advokasi hukum;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa, ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;
f. pelatihan dan penataan organisasi dan tata laksana; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 11
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal kiprah dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sanggup dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, sanggup dibuat paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan sanggup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Asia dan Afrika
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika merupakan unsur pelaksana kiprah BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika memiliki kiprah melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tempat Asia dan Afrika.
Pasal 14
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia tempat Asia dan Afrika;
b. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia tempat Asia dan Afrika;
c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia tempat Asia dan Afrika;
d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah sentra dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/ atau pemberi kerja berbadan aturan di negara tujuan penempatan tempat Asia dan Afrika;
e. penyusunan ajuan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia tempat Asia dan Afrika;
f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan tempat Asia dan Afrika;
g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia tempat Asia dan Afrika;
h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia tempat Asia dan Afrika; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal kiprah dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sanggup dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, sanggup dibuat paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Amerika dan Pasifik
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik merupakan unsur pelaksana kiprah BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik memiliki kiprah melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tempat Amerika dan Pasifik.
Pasal 18
Dalam melaksanakan kiprah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia tempat Amerika dan Pasifik;
b. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia tempat Amerika dan Pasifik;
c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia tempat Amerika dan Pasifik;
d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah sentra dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/ atau pemberi kerja berbadan aturan di negara tujuan penempatan tempat Amerika dan Pasifik;
e. penyusunan ajuan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia tempat Amerika dan Pasifik;
f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan tempat Amerika dan Pasifik;
g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia tempat Amerika dan Pasifik;
h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia tempat Amerika dan Pasifik; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal kiprah dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sanggup dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, sanggup dibuat paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah merupakan unsur pelaksana kiprah BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah memiliki kiprah melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia tempat Eropa dan Timur Tengah.
Pasal 22
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang layan an pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia tempat Eropa dan Timur Tengah;
b. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia tempat Eropa dan Timur Tengah;
c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia tempat Eropa dan Timur Tengah;
d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah sentra dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/ atau pemberi kerja berbadan aturan di negara tujuan penempatan tempat Eropa dan Timur Tengah;
e. penyusunan ajuan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia tempat Eropa dan Timur Tengah;
f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan tempat Eropa dan Timur Tengah;
g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia tempat Eropa dan Timur Tengah;
h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia tempat Eropa dan Timur Tengah; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal kiprah dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sanggup dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, sanggup dibuat paling banyak 4 (empat) Su bdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas
Pasal 24
(1) Inspektorat yaitu unsur pengawasan internal di lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh lnspektur.
Pasal 25
Inspektorat memiliki kiprah melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BP2MI.
Pasal 26
Dalam melaksanakan kiprah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan acara pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan manajemen Inspektorat.
Pasal 27
Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangaru fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung
Pasal 28
(1) Pusat sanggup dibuat di lingkungan BP2MI sebagai unsur pendukung kiprah dan fungsi BP2MI.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 29
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal kiprah dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sanggup dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, sanggup dibuat paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan.
(4) Dalam hal kiprah dan fungsi Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor sentra tidak sanggup dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, sanggup dibuat paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangaru fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(6) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sanggup terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 30
(1) Untuk melaksanakan kiprah teknis operasional dan/ atau kiprah teknis penunjang di lingkungan BP2MI sanggup dibuat Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 31
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Kepala sesudah menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional
Pasal 32
Jabatan Fungsional sanggup ditetapkan di lingkungan BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 33
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan lnspektur yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
Pasal 34
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Administrator ke bawah sanggup diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 36
Dalam pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan penyusunan peraturan pelaksanaan dari kebijakan nasional yang ditetapkan oleh men teri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Kepala BP2MI berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya, BP2MI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata kekerabatan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BP2MI maupun dengan instansi pemerintah terkait.
Pasal 38
Kepala memberikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan kiprah dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 39
BP2MI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian kiprah terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP2MI.
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prmsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BP2MI maupun dalam kekerabatan antar instansi pemerintah sentra dan pemerintah daerah.
Pasal 41
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya prosedur akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 42
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab mermmpm dan mengoordinasikan bawahan dan menawarkan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan kiprah bawahan.
Pasal 43
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan kiprah bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan memberikan laporan kinerja secara terjadwal sempurna pada waktunya.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 46
Segala pendanaan yang diharapkan untuk pelaksanaan kiprah dan fungsi BP2MI, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan orgarusasi, dan tata kerja BP2MI diatur dengan Peraturan Badan sesudah menerima persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada dikala Peraturan Presiden mi mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 wacana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya tetap melaksanakan kiprah dan fungsinya hingga dengan dibentuknya jabatan gres dan diangkatnya pejabat gres menurut Peraturan Presiden ini beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 49
(1) Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menjadi pegawai negen sipil di lingkungan BP2MI.
(2) Penyelesaian manajemen pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau tidak menghilangkan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Pasal 50
(1) Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen pada Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dialihkan ke BP2MI.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasinya kepada BP2MI.
(3) Pengalihan barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling usang 1 (satu) tahun semenjak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(4) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap sanggup dilaksanakan hingga dengan ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI.
Pasal 51
Unit pelaksana teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dikala ini ada tetap melaksanakan kiprah dan fungsinya hingga dengan:
a. dilakukan penilaian kelembagaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan/atau
b. terbentuk dan terlaksananya kiprah dan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah setempat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 wacana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/ atau diganti dengan peraturan gres menurut Peraturan Presiden ini.
Pasal 53
Pada dikala Peraturan Presiden mi mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 wacana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di bawah ini.
File Preview:
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Download File:
Download PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.pdf

Komentar
Posting Komentar